Sunday 6 September 2015

alat pemersatu bangsa, lambang negara,semboyan,bahasa indonesia, bendera, lagu kebangsaan,konstitusi negara





   
wilayah indonesia

 Banyaknya penduduk dengan suku yang beranekaragam tentu sangat sulit untuk disatukan. Oleh karenanya negara membutuhkan beberapa lambang yang bisa dijadikan pedoman sebagai alat pemersatu bangsa.
Beberapa alat pemersatu bangsa dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Lambang negara 
  Burung Garuda merupakan lambang negara Indonesia. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 36A yang menyebutkan bahwa lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
b. Semboyan negara
    Bhinneka Tunggal Ika yang mempunyai arti walaupun berbeda-beda, tetapi tetap satu jua, di jadikan semboyan negara. Hal ini di buktikan dengan kondisi bangsa yang terdiri dari berbagai suku namun penduduknya berkeinginan untuk menjadi satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia. Dalam UUD RI 1945 Pasal 36A disebutkan bahwa semboyan BhinnekaTunggal Ika yang mempunyai arti walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua dijadikan semboyan Negara Indonesia.
c. Bahasa Indonesia

    UUD RI 1945 pasal 36 menyebutkan bahwa bahasa negara adalah Bahasa Indonesia.

d. Bendera negara

     Dalam UUD 1945 pasal 35 disebutkan bahwa Bendera negara Indonesia adalah Sang Merah Putih. Dalam bendera ini arti berani ditunjukan dengan warna merah, dan suci ditunjukan dengan warna putih.

e. Lagu kebangsaan Indonesia Raya


    UUD RI 1945 pasal 36B menyebutkan bahwa Lagu kebangsaan ialah lagu Indonesia Raya. Lagu kebangsaan ini pertama kali dinyanyikan di forum yang melahirkan sumpah pemuda yaitu kongres Pemuda pada 28 Oktober 1928 yang akhirnya menjadikan lagu ini sebagai lagu kebangsaan.

f. Konstitusi negara (Hukum Dasar)


   Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar negara

No comments:

Post a Comment